PASCA DITANGKAP MMP DAN POLHUT RIAU DI LUBUKSAKAT KAMPAR

Lima Truk Angkut Sawit Keluar Lagi dari Kebun Sawit Ayau 

Di Baca : 4936 Kali
Lima truk sarat angkut tandan buah segar (TBS) sawit keluar lagi dari kebun sawit Ayau di Desa Kepaujaya Kampar, Riau, Senin (19/4/2021) pukul 12.00 WIB, pasca ditangkap ormas MMP dan aparat Polhut Riau, Jumat (16/4/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.

Sesuai surat pernyataan tertanggal 16 Maret 2021 telah terjadi penangkapan truk bemuatan TBS kelapa sawit di TKP Kepau Jaya kebun milik Johanes PT Central/Ir PM Silitonga (pimpinan), PT Sarindo TKP KepauJaya /Suwito (pimpinan) kebun sawit Ayau.

Pada saat itu dilakukan negosiasi dengan bapak Ir Bonggas mewakili PT Central milik Johanes yang truknya ditahan ormas MMP (Masyarakat Mitra Polhut) Ketua Hanafi dengan Polhut Provinsi Riau saat itu negosiasi dengan Saudara Babul anggota Satgas Polhut Provinsi Riau Jalan Dahlia Pekanbaru beserta Kasat Polhut Dinas LHK Riau Israr.

Beberapa hari kemudian Kasat Polhut Riau Israr telah memeriksa di Kantor Polhut Jalan Dahlia Pekanbaru sbb :
1.Sdr. Suwito
2.Sdr Ir PM Silitonga
Apa hasilnya? Belum ada keterangan pers dari Kadis LHK Riau DR Ir Mamun Murod. Sudahkah disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau tentang pemeriksaan pimpinan perusahaan itu? Belum ada juga penjelasan pers dari Kadis LHK Riau. Sementara sejumlah alat berat yang ditangkap dan diamankan di markas Polhut Riau sejak 2017 lalu hingga 2021 ini sudah lepas semua taknada lagi di markas Polhut Dinas LHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Bahkan lucunya agar wartawan tak tahu alat berat itu keluar, maka pintu pagar markas Polhut Dinas LHK Riau ini yang dekat kantin digembok sehingga wartawan tak bisa lagi mengintip ada tidaknya alat berat di dalamnya. Tapi dari Jalan Dahlia Pekanbaru nampak ada atau tidaknya alat berat tangkapan. 

Sementara sampai saat ini kebun Ayau masih panen TBS kelapa sawit terus di lokasi nonprosedural tersebut. TKP kebun kelapa sawit Ayaubdan Yogannes dalam kawasan hutan milik negara yang kini sudah berubah jadi kebun sawit dan belum juga diterapkan sanksi denda keterlanjuran menanam di kawasan hutan seauai Undang-Undang Ciptaker 2021.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar